Beranda | Artikel
Bolehkah Bertayamum Orang Tua Yang Kesulitan Berwudhu
Kamis, 12 Agustus 2004

BOLEHKAH BERTAYAMUM BAGI ORANG TUA YANG KESULITAN BERWUDHU

Oleh
Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta.

Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Wanita tua berumur sembilan puluh tahun lebih, kesulitan untuk berwudhu dan mandi, Karena ia adalah seorang wanita jompo, apalagi jika tiba musim dingin ditambah jauhnya tempat berwudhu darinya, apakah wanita itu memiliki keringanan untuk bertayamum pada setiap waktu shalat, atau bolehkan baginya untuk mengumpulkan dau waktu shalat dengan satu kali wudlu ?

Jawaban
Jika keadaan wanita itu sebagaimana yang telah anda sebutkan, maka bagi wanita itu dibolehkan untuk berwudlu sesuai dengan kemampuannya walaupun dengan cara mendekatkan air wudlu pada dirinya, dan jika hal itu tidak bisa ia lakukan dan juga tidak bisa dilakukan dengan bantuan orang lain, maka dibolehkan baginya untuk bertayamum berdasarkan firman Allah.

“Artinya : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupannmu” [At-Taghabun : 16]

Sedangkan untuk membersihkan kotoran yang keluar dari dubur atau kemaluannya, maka cukup istijmar, yaitu mengusapnya dengan batu, tisu atau sapu tangan bersih yang dapat membersihkan, dengan syarat usapan itu dilakukan tidak kurang dari tiga kali pada masing-masing temmpat keluarnya najis di bagian depan maupun di bagian belakang.

Jika tiga usapan itu belum cukup, maka wajib menambah jumlah usapan itu hingga tempat keluarnya najis itu bersih dari kotoran ataupun najis, dan baginya dibolehkan untuk menjama’ shalat Zhuhur dengan shalat Ashar pada salah satu waktu di antara dua waktu itu, begitu juga shalat Maghrib dan Isya untuk dikerjakan pada satu di antara dua waktu shalat tersebut, karena kondisi wanita tua ini termasuk dalam katagori hokum orang yang sedang sakit.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/356]

BOLEHKAN BERTAYAMUM PADA MUSIM DINGIN ?

Oleh
Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta.

Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ibu saya adalah seorang yang telah lanjut usia dan memiliki fisik yang lemah, sementara kami bertempat tinggal di daerah yang suhu udaranya dingin, maka dari itu ia tidak sanggup berwudhu khususnya untuk melaksanakan shalat Subuh, bolehkan ia bertayamum, dan bila ibu saya bertayamum ia berkeyakinan bahwa shalatnya itu tidak sempurna, maka dari itu ia mengulangi shalat itu setelah terbit matahari ?

Jawaban.
Tetap wajib menggunakan air dalam bersuci pada saat musim dingin jika seseorang mempunyai alat penghangat air dan tidak sah bertayamum dalam keadaan seperti ini.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/399]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq hal 34-35 Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/975-bolehkah-bertayamum-bagi-orang-tua-yang-kesulitan-berwudhu.html